Selasa, 19 Januari 2016

Perpustakaan Desa dan Masyarakat



Perpustakaan desa mempunyai peran sangat penting dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat, sebagaiwahana belajar sepanjang hayatuntuk mengembangkan potensi masyarakat agar menjadi manusia yang beriman,bertaqwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadiwarga negara yang demokratis serta bertanggung jawab dalam mendukun gpenyelenggaraan pendidikan nasional, serta merupakan wahana pelestariankekayaan budaya bangsa, hal ini sesuai dengan yang diamanatkan oleh Undang undang Dasar 1945 yaitu sebagai wahana mencerdaskan kehidupan bangsa.
            Lahirnya UU Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan menjadikan semua jenis perpustakaan di Indonesia lebih eksis dan legal baik itu perpustakaan desa, sekolah, khusus, tempat ibadah , maupun perpustakaan umum. Demikian hal nya dengan  Perpustakaan Desa/ Kelurahan, lahirnya yang didukung pula adanya Keputusan Menteri Dalam Negeri Dan Otonomi Daerah Nomor  3 Tahun 2001Perpustakaan Desa/ Kelurahan yang menjelaskan aspek-aspek pengembangan perpustakaan dan kepustakawanan  sudah dikaji dan diatur rapi secara terperici dalam pasal-pasal perundang-undangan tersebut.
            Dampak terhadap amanat undang-undang tersebut, berbagai pihak terutama yang terkait langsung dalam bidang pengembangan perpustakaan telah berusaha untuk mengimplementasikan keputusan tersebut dengan berbagai program perpustakan di tingkat desa/kelurahan. Kondisi yang terjadi bahwa meskipun pada tataran legalitas formal sudah menggembirakan,  pada tataran operasional, peran penting perpustakaan belum dapat diaktualisasikan secara optimal. Ditemukan berbagai kendala baik yang bersifat teknis maupun non-teknis. Berbagai permasalahan yang sering kemukakan oleh sejumlah hasil penelitian adalah kurangnya kepedulian aparat pemerintah desa terhadap perpustakaan, masalah dana, keterbatasan dan kelemahan kompetensi SDM di bidang perpustakaan dan kurangnya minat baca masyarakat.
            Terdapat sebuah fenomena bahwa  keberadaan  perpustakaan masih terkesan lebih bersifat seremonial daripada aktual. Hal ini terlihat dari  kebijakan yang disampaikan oleh pemerintah desa yang mengatakan bahwa perpustakaan memiliki peran sangat penting dan strategis sebagai partner dalam mendukung tujuan nasional mencerdaskan kehidupan bangsa. Tetapi kenyataanya akan lain ketika dalam proses pengalokasian anggaran untuk perpustakaan. Karena permasalahan ini sifatnya mendasar, hal ini tentu memiliki dampak langsung pada seluruh program pengembangan perpustakaan pada semua jenis dan tingkat, terlebih pada tingkat perpustakaan desa/kelurahan. Bahkan pada level perpustakaan desa, permasalahan tersebut tentu lebih terasa dampaknya karena disamping karena faktor geografis juga faktor teknis lainnya. Hal ini juga yang turut membuat lambannya perkembangan perpustakaan di Indonesia.

B.  PERMASALAHAN
            Dari latar belakang diatas dapat dirumuskan permaaslahan yang dihadapi oleh perpustakaan desa:
1.      Kurangnya kepedulian pemerintah desa terhadap perpustakaan
2.      Kurang berjalannya program pengembangan perpustakaan desa adalah karena proses pengembangannya kurang didasari pada konsep pengembangan perpustakaan yang ideal berbasis demogrfi masyarkat (Demogrphic Balsed).
3.      Kompetensi petugas perpustakaan yang masih kurang
4.      Keengganan masyarakat untuk berkunjung ke perpustakaan karena perkembangan teknologi informasi yang pesat.

C. PEMBAHASAN

            Pada hakikatnya perpustakaan dan masyarakat adalah sesuatu yang tidak bisa dipisahkan karena perpustakaan adalah produk manusia. Begitu juga terkait dengan perkembangan perpustakaan juga tidak terlepas dari sejarah perkembangan manusia. Oleh sebab itu, eksistensi perpustakaan  yang sudah lebih dari 5000 tahun ini masih tetap bertahan walaupun banyak hambatan dan rintangan (Sulistyio-Basuki, 1993).

1. Dasar Hukum, Pengertian dan Fungsi Utama Perpustakaan Desa
a.       Dasar Hukum
1)      Undang Undang No 43  tahun 2007 tentang perpustakaan
2)      Dasar Hukum Perpustakaan Desa/Kelurahan yang baru yaitu Keputusan Menteri Dalam Negeri Dan Otonomi Daerah Nomor  3 Tahun 2001.
b.      Pengertian perpustakaan Desa/Kelurahan
Menurut keputusan di atas, perpustakaan Desa/Kelurahan adalah:   “ perpustakaan masyarakat sebagai salah satu sarana/media untuk meningkatkan dan mendukung kegiatan pendidikan masyarakat pedesaan,yang merupakan bagian integral dari kegiatan pembangunan desa/kelurahan”
c.       Fungsi Perpustakaan Desa/Kelurahan,
Fungsi utama Perpustakaan Desa/Kelurahan menurut Pedoman Penyelenggara Perpustakaan Desa, adalah  “sebagai lembaga layanan bahan pustaka dan informasi kepada masyarakat untuk kepentingan pendidikan, informasi, penerangan, dan rekreasi”

2.      Peran Perpustakaan Desa 
            Kamus Longman dictionary of Contemporary English, New editionmendefinisikan peran sebagai “the way in which someone or something is involved in an activity or situation, and how much influence they have on it”.Jika dikaitkan dengan peran perpustakaan, disini jelas bahwa peran pustakawan tidak hanya sebatas pada keterlibatan dalam aktifitas saja. Tetapi justru yang lebih penting adalah mengukur berapa pengaruh eksistensi dari program layan perpustakaan Desa terhadap kebutuhan masyarakat masyarakat.
            Dalam Pedoman Pengembangan Layanan Informasi Perpustakaan Umum (Guideline for information and information services in public libraries)mensyaratkan bahwa tahapan lain yang sangat krusial dilakukan dalam mendesain layanan perpustakaan umum yang ideal adalah  kajian pemakai (User need assassement). Layanan ideal yang dimaksud adalah layanan yang sesuai dengan demografi masyarakat dimana perpustakaan berada. Untuk tercapai ini hal yang perlu
Ummi Kalsum (2011) dalam artikelnya “Peran perpustakaan Desa meningkatkan Ekonomi Masyarakat”menyebutkan bahwa diatara peran perpustakaa desa adalah :
a.       Mengumpulkan,mengorganisasikan dan mendayagunakan bahan pustaka tercetak maupunterkam
b.      Mensosialisasikan manfaat perpustakaan
c.       Mendekatkan buku dan bahan pustaka lainnya kepada masyarakat
d.      Menjadikan perpustakaan desa sebagai pusat komunikasi dan informasi.
e.       Menjadikan perpustakaan Desa sebagai tempat rekreasi dengan menyediakan bahan bacaa hiburan sehat”

3.       Tahapan Pengembangan Perpustakaan Desa

            Konsep pengembanagan perpustakaan (Library Development Concept), yang diusulkan oleh De Rosa, Dempsey, and Wilson (2004. P.28), menyebutkan ada  8 pertanyaan yang harus diidentifikasi oleh pustakakawan sebelum mengembangkan perpustakaan desa (Rural /village Library), yaitu :
a.       Apa peran dan missi perpustakaan dan pustakawan dalam masyarakat kita? (What are the role and mission of library and librarian in our society?)
b.      Dimana  letak peran perpustakaan dalam penegmbangan infrastruktur perpustakaan? (Where do libraries fit in the developing information infrastructure?)
c.       Apa saja hak masyarakat dalam hal informasi dan bagaimana kita melindungi hak-hak tersebut? (What are our citizen’s rights to information and how do we protect those rights?)
d.      apa kendala yang dihadapi oleh masyarakat untuk mendapatkan informasi? ( What are the baries citizents face in getting information?)
e.       Apa saja etika tanggung jawab dan dilemma yang dihadapi oleh penyedia jasa informasi? (What ethical responsibilities and dilemmas do information providers face in providing information?)
f.       Bagaimana kita yakin bahwa perpustkaan kita tetap eksis dan berkembang  (How can we ensure that our libraries survive and prosper?)
g.      Bagaiman strategi pustakawan dalam hal pengembangan koleksi dan layanan yang cukup bagi pengguna dan kaitannya denagn pertumbuhan informasi dalam bentuk elektronik? (How does the growth of inforimation in electronics formats change the way information provider develop adequate collection and services for their patrons?)
h.      Apa yang akan terjadi dengan perpustakaan (dalam hal fisik/ gedung), ketika aksess online semakin diminati? (What will happen to the library as a physical place as more and more access is electronics?)
i.        Bagaimana bentuk perpustakaan dan tenaga informasi professional yang kita perlukan di masa yang akan datang? (What kind of library and information professionals do we need for the future?)

       Mengenai kedelapan syarat tersebut ini, De Rosa sendiri, mengakui bahwa tidak semua pertanyaan tersebut mudah ditemukan jawabannya. Meskipun demikain beberapa pertanyaan-pertanyaan mendasar seperti pertanyaan 1-6 misalanya disayaratkan untuk mendapat jawaban untuk agar pengembangan perpustkaaan sesuai dengan yang diharapkan. Dibutuhkan komitmen dan kerjasama yang sinergis diantara stakeholder untuk menumbuhkan dan mengembangkan perpustakaan desa.
Dalam kondisi di lapangan bahwa dalam pengembangan perpustakan desa dibutuhkan tahapan pengembangan sebagai berikut:
1.            Regulasi tentang perpustakaan desa yang kuat sehingga menjadikan pemerintah desa dan instansi terkait menjadi wajib dalam pengembangannya.
2.            Kepedulian aparat pemerintah terhadap keberadaan perpustakaan desa
3.            Penyiapan koleksi, srana prasarana pendukung perpustakaan yang disertai pengelola perpustakaan yang peduli dan berkualitas
4.            Kesadaran masyarakat terhadap perpustakaan desa terkait fungsi dan peranan.
5.            Komitmen dan kerjasama yang sinergis diantara stakeholder untuk menumbuhkan dan mengembangkan perpustakaan desa

4.      Kompetensi Pengelola Perpustakaan Desa Dalam Layanan Perpustakaan

            Lebih jauh, terkait dengan sikap penyedia jasa informasi, dalam hal ini pustakawan dan staf perpustakaan, Charles A.Bunge & Richard E.mengatakan bahwa harus  pustakawan harus vibrant, yaitu harus energik dalam bertindak, atraktif dalam melayani dan responsive terhadap perubahan masyarakat dan perkembangan teknologi. Sikap ini sangat penting.Hal ini sejalan dengan apa yang diungkapkan oleh Ranganathan, bahwa pustakawan professional adalah sangat penting untuk menghubungkan antara pembaca dan sumber bacaan.
Menurut Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2014 pasal 39 ay 1 disebutkan bahwa Perpustakaan dipimpin oleh seorang kepala yang berasal dari pustakawan, yang sebelumnya dalam pasal 34 telah disebutkan :
Pustakawan harus memiliki kompetensi profesional dan kompetensi personal.
1)      Kompetensi profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup aspek pengetahuan, keahlian, dan sikap kerja.
2)      Kompetensi personal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup aspek kepribadian dan interaksi sosial.
3)      Ketentuan lebih lanjut mengenai kompetensi pustakawan diatur dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional.
D. Kesimpulan
            Berdasrkan pembahasan diatas dapat disimpulakan bahawa energi dan strategi pustakawan dan staf perpustakaan pada umunya  masih sangat diperlukan saat ini. Hal ini penting agar dapat mengopitimalisasikan fungsi  dan peran perpustakaan dengan berbagai bentuk layanan yang kreatif dan innovative dengan tetap berorientasi pada kebutuhan masayakat. Modal utama untuk pencapaian ini adalah komitmen, kordinasi dan kompetensi pustakawan baik dalam aspek teoritis maupun teknis sehingga dengan demikian program perpustakaan yang dikembangkan sejalan dengan kebutuhan masyarakat.

`DAFTAR PUSTAKA
12.  De Rosa, Cathy, Lorcan  Dempsey, and Alan Wilson (2004). The 2003 OCLC Environmental scan: Pattern Recognition: A Report to the OCLC Membership. Dublin, Ohio: OCLC, 2004.
3.  Guideline for information and information services in public libraries.London: Library Association.P.3-9
6.  Longman dictionary of Contemporary English.New edition. P.1424).
7.  Pedoman Penyelenggara Perpustakaan Desa (2001). Perpustakaan Nasional RI. Jakarta.
8.  Sulistyo Basuki (1993),Pengantar Ilmu Perpustakaan. Gramedia Pustaka.Jakarta
9.  Ummi Kalsum (2011). Peran perpustakaan Desa meningkatkan Ekonomi Masyarakat. (Online) Diakses tanggal 20 September 2012.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar