Perpustakaan desa mempunyai
peran sangat penting dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat, sebagaiwahana
belajar sepanjang hayatuntuk mengembangkan potensi masyarakat agar menjadi
manusia yang beriman,bertaqwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif,
mandiri, dan menjadiwarga negara yang demokratis serta bertanggung jawab dalam
mendukun gpenyelenggaraan pendidikan nasional, serta merupakan wahana
pelestariankekayaan budaya bangsa, hal ini sesuai dengan yang diamanatkan oleh
Undang undang Dasar 1945 yaitu sebagai wahana mencerdaskan kehidupan bangsa.
Lahirnya UU Nomor 43 Tahun 2007 tentang
Perpustakaan menjadikan semua jenis perpustakaan di Indonesia lebih
eksis dan legal baik itu perpustakaan desa, sekolah, khusus, tempat ibadah ,
maupun perpustakaan umum. Demikian hal nya dengan Perpustakaan Desa/ Kelurahan, lahirnya yang
didukung pula adanya Keputusan Menteri
Dalam Negeri Dan Otonomi Daerah Nomor 3 Tahun 2001Perpustakaan Desa/
Kelurahan yang menjelaskan aspek-aspek
pengembangan perpustakaan dan kepustakawanan sudah dikaji dan diatur rapi
secara terperici dalam pasal-pasal perundang-undangan tersebut.
Dampak
terhadap amanat undang-undang tersebut, berbagai pihak terutama yang terkait
langsung dalam bidang pengembangan perpustakaan telah berusaha untuk
mengimplementasikan keputusan tersebut dengan berbagai program perpustakan di
tingkat desa/kelurahan. Kondisi yang terjadi bahwa meskipun pada tataran
legalitas formal sudah menggembirakan, pada tataran operasional, peran
penting perpustakaan belum dapat diaktualisasikan secara optimal. Ditemukan
berbagai kendala baik yang bersifat teknis maupun non-teknis. Berbagai permasalahan
yang sering kemukakan oleh sejumlah hasil penelitian adalah kurangnya
kepedulian aparat pemerintah desa terhadap perpustakaan, masalah dana,
keterbatasan dan kelemahan kompetensi SDM di bidang perpustakaan dan kurangnya
minat baca masyarakat.
Terdapat
sebuah fenomena bahwa keberadaan perpustakaan masih terkesan lebih bersifat
seremonial daripada aktual. Hal ini terlihat dari kebijakan yang disampaikan oleh pemerintah
desa yang mengatakan bahwa perpustakaan memiliki peran sangat penting dan
strategis sebagai partner dalam mendukung tujuan nasional mencerdaskan
kehidupan bangsa. Tetapi kenyataanya akan lain ketika dalam proses
pengalokasian anggaran untuk perpustakaan. Karena permasalahan ini sifatnya
mendasar, hal ini tentu memiliki dampak langsung pada seluruh program
pengembangan perpustakaan pada semua jenis dan tingkat, terlebih pada tingkat
perpustakaan desa/kelurahan. Bahkan pada level perpustakaan desa, permasalahan
tersebut tentu lebih terasa dampaknya karena disamping karena faktor geografis
juga faktor teknis lainnya. Hal ini juga yang turut membuat lambannya
perkembangan perpustakaan di Indonesia.
B. PERMASALAHAN
Dari
latar belakang diatas dapat dirumuskan permaaslahan yang dihadapi oleh
perpustakaan desa:
1.
Kurangnya kepedulian pemerintah desa terhadap
perpustakaan
2.
Kurang berjalannya program pengembangan
perpustakaan desa adalah karena proses pengembangannya kurang didasari pada
konsep pengembangan perpustakaan yang ideal berbasis demogrfi masyarkat (Demogrphic
Balsed).
3.
Kompetensi petugas perpustakaan yang masih
kurang
4.
Keengganan masyarakat untuk berkunjung ke
perpustakaan karena perkembangan teknologi informasi yang pesat.
C. PEMBAHASAN
Pada
hakikatnya perpustakaan dan masyarakat adalah sesuatu yang tidak bisa
dipisahkan karena perpustakaan adalah produk manusia. Begitu juga terkait
dengan perkembangan perpustakaan juga tidak terlepas dari sejarah perkembangan
manusia. Oleh sebab itu, eksistensi perpustakaan yang sudah lebih dari
5000 tahun ini masih tetap bertahan walaupun banyak hambatan dan rintangan
(Sulistyio-Basuki, 1993).
1. Dasar Hukum,
Pengertian dan Fungsi Utama Perpustakaan Desa
a. Dasar Hukum
1) Undang Undang No 43 tahun 2007 tentang perpustakaan
2) Dasar Hukum Perpustakaan
Desa/Kelurahan yang baru yaitu Keputusan
Menteri Dalam Negeri Dan Otonomi Daerah Nomor 3 Tahun 2001.
b. Pengertian perpustakaan
Desa/Kelurahan
Menurut keputusan di atas, perpustakaan
Desa/Kelurahan adalah: “ perpustakaan masyarakat sebagai salah satu
sarana/media untuk meningkatkan dan mendukung kegiatan pendidikan masyarakat
pedesaan,yang merupakan bagian integral dari kegiatan pembangunan
desa/kelurahan”
c. Fungsi Perpustakaan
Desa/Kelurahan,
Fungsi utama Perpustakaan Desa/Kelurahan
menurut Pedoman Penyelenggara Perpustakaan Desa, adalah “sebagai
lembaga layanan bahan pustaka dan informasi kepada masyarakat untuk kepentingan
pendidikan, informasi, penerangan, dan rekreasi”
2.
Peran Perpustakaan Desa
Kamus Longman
dictionary of Contemporary English, New editionmendefinisikan peran
sebagai “the way in which someone or something is involved in an
activity or situation, and how much influence they have on it”.Jika
dikaitkan dengan peran perpustakaan, disini jelas bahwa peran pustakawan tidak
hanya sebatas pada keterlibatan dalam aktifitas saja. Tetapi justru yang lebih
penting adalah mengukur berapa pengaruh eksistensi dari program layan
perpustakaan Desa terhadap kebutuhan masyarakat masyarakat.
Dalam
Pedoman Pengembangan Layanan Informasi Perpustakaan Umum (Guideline for
information and information services in public libraries)mensyaratkan bahwa
tahapan lain yang sangat krusial dilakukan dalam mendesain layanan perpustakaan
umum yang ideal adalah kajian pemakai (User need assassement).
Layanan ideal yang dimaksud adalah layanan yang sesuai dengan demografi
masyarakat dimana perpustakaan berada. Untuk tercapai ini hal yang perlu
Ummi Kalsum (2011) dalam artikelnya “Peran
perpustakaan Desa meningkatkan Ekonomi Masyarakat”menyebutkan bahwa diatara
peran perpustakaa desa adalah :
a. Mengumpulkan,mengorganisasikan
dan mendayagunakan bahan pustaka tercetak maupunterkam
b. Mensosialisasikan
manfaat perpustakaan
c. Mendekatkan buku dan
bahan pustaka lainnya kepada masyarakat
d. Menjadikan perpustakaan
desa sebagai pusat komunikasi dan informasi.
e. Menjadikan perpustakaan
Desa sebagai tempat rekreasi dengan menyediakan bahan bacaa hiburan sehat”
3.
Tahapan Pengembangan Perpustakaan Desa
Konsep
pengembanagan perpustakaan (Library Development Concept), yang diusulkan
oleh De Rosa, Dempsey, and Wilson (2004. P.28), menyebutkan ada 8
pertanyaan yang harus diidentifikasi oleh pustakakawan sebelum mengembangkan
perpustakaan desa (Rural /village Library), yaitu :
a. Apa peran dan missi
perpustakaan dan pustakawan dalam masyarakat kita? (What are the role and
mission of library and librarian in our society?)
b. Dimana letak peran
perpustakaan dalam penegmbangan infrastruktur perpustakaan? (Where do
libraries fit in the developing information infrastructure?)
c. Apa saja hak masyarakat
dalam hal informasi dan bagaimana kita melindungi hak-hak tersebut? (What
are our citizen’s rights to information and how do we protect those rights?)
d. apa kendala yang
dihadapi oleh masyarakat untuk mendapatkan informasi? ( What are the
baries citizents face in getting information?)
e. Apa saja etika tanggung
jawab dan dilemma yang dihadapi oleh penyedia jasa informasi? (What ethical
responsibilities and dilemmas do information providers face in providing
information?)
f. Bagaimana kita yakin
bahwa perpustkaan kita tetap eksis dan berkembang (How can we ensure
that our libraries survive and prosper?)
g. Bagaiman strategi
pustakawan dalam hal pengembangan koleksi dan layanan yang cukup bagi pengguna
dan kaitannya denagn pertumbuhan informasi dalam bentuk elektronik? (How
does the growth of inforimation in electronics formats change the way
information provider develop adequate collection and services for their
patrons?)
h. Apa yang akan terjadi
dengan perpustakaan (dalam hal fisik/ gedung), ketika aksess online semakin
diminati? (What will happen to the library as a physical place as more and
more access is electronics?)
i.
Bagaimana bentuk perpustakaan dan tenaga
informasi professional yang kita perlukan di masa yang akan datang? (What
kind of library and information professionals do we need for the future?)
Mengenai kedelapan syarat tersebut ini, De Rosa sendiri,
mengakui bahwa tidak semua pertanyaan tersebut mudah ditemukan jawabannya.
Meskipun demikain beberapa pertanyaan-pertanyaan mendasar seperti pertanyaan
1-6 misalanya disayaratkan untuk mendapat jawaban untuk agar pengembangan
perpustkaaan sesuai dengan yang diharapkan. Dibutuhkan komitmen dan kerjasama
yang sinergis diantara stakeholder untuk menumbuhkan dan mengembangkan
perpustakaan desa.
Dalam kondisi di
lapangan bahwa dalam pengembangan perpustakan desa dibutuhkan tahapan
pengembangan sebagai berikut:
1.
Regulasi tentang perpustakaan desa yang kuat
sehingga menjadikan pemerintah desa dan instansi terkait menjadi wajib dalam
pengembangannya.
2.
Kepedulian aparat pemerintah terhadap keberadaan
perpustakaan desa
3.
Penyiapan koleksi, srana prasarana pendukung
perpustakaan yang disertai pengelola perpustakaan yang peduli dan berkualitas
4.
Kesadaran masyarakat terhadap perpustakaan desa
terkait fungsi dan peranan.
5.
Komitmen dan kerjasama yang sinergis diantara
stakeholder untuk menumbuhkan dan mengembangkan perpustakaan desa
4.
Kompetensi Pengelola Perpustakaan Desa Dalam Layanan
Perpustakaan
Lebih
jauh, terkait dengan sikap penyedia jasa informasi, dalam hal ini pustakawan
dan staf perpustakaan, Charles A.Bunge & Richard E.mengatakan bahwa
harus pustakawan harus vibrant, yaitu harus energik dalam
bertindak, atraktif dalam melayani dan responsive terhadap perubahan masyarakat
dan perkembangan teknologi. Sikap ini sangat penting.Hal ini sejalan dengan apa
yang diungkapkan oleh Ranganathan, bahwa pustakawan professional adalah sangat
penting untuk menghubungkan antara pembaca dan sumber bacaan.
Menurut
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2014 pasal 39 ay 1 disebutkan bahwa Perpustakaan
dipimpin oleh seorang kepala yang berasal dari pustakawan, yang sebelumnya dalam pasal 34 telah disebutkan :
Pustakawan harus
memiliki kompetensi profesional dan kompetensi personal.
1)
Kompetensi
profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup aspek pengetahuan,
keahlian, dan sikap kerja.
2)
Kompetensi
personal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup aspek kepribadian dan
interaksi sosial.
3)
Ketentuan
lebih lanjut mengenai kompetensi pustakawan diatur dengan Peraturan Kepala
Perpustakaan Nasional.
D. Kesimpulan
Berdasrkan
pembahasan diatas dapat disimpulakan bahawa energi dan strategi pustakawan dan
staf perpustakaan pada umunya masih sangat diperlukan saat ini. Hal ini
penting agar dapat mengopitimalisasikan fungsi dan peran perpustakaan
dengan berbagai bentuk layanan yang kreatif dan innovative dengan tetap
berorientasi pada kebutuhan masayakat. Modal utama untuk pencapaian ini adalah
komitmen, kordinasi dan kompetensi pustakawan baik dalam aspek teoritis maupun
teknis sehingga dengan demikian program perpustakaan yang dikembangkan sejalan
dengan kebutuhan masyarakat.
`DAFTAR PUSTAKA
12. De Rosa, Cathy, Lorcan Dempsey,
and Alan Wilson (2004). The 2003 OCLC Environmental scan: Pattern Recognition:
A Report to the OCLC Membership. Dublin, Ohio: OCLC, 2004.
3. Guideline for information and
information services in public libraries.London: Library Association.P.3-9
6. Longman dictionary of Contemporary
English.New edition. P.1424).
7. Pedoman Penyelenggara Perpustakaan Desa
(2001). Perpustakaan Nasional RI. Jakarta.
8. Sulistyo Basuki (1993),Pengantar Ilmu
Perpustakaan. Gramedia Pustaka.Jakarta
9. Ummi Kalsum (2011). Peran perpustakaan
Desa meningkatkan Ekonomi Masyarakat. (Online) Diakses tanggal 20 September
2012.